Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Arah Penggunaan Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan

Arah Penggunaan Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan

  • account_circle S4kh1
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan tahun anggaran 2026.

Permendesa ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan desa, sekaligus untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan dan Tujuan Regulasi

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung:

  1. Penurunan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan

  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa

  3. Penguatan ketahanan pangan, energi, dan ekonomi desa

  4. Pembangunan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana

  5. Percepatan transformasi digital dan penguatan kelembagaan ekonomi desa

Permendesa ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan petunjuk operasional yang jelas bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Perlindungan Sosial Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan berbasis data dan musyawarah desa. Program yang didorong antara lain:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem

  • Pendampingan ekonomi rumah tangga miskin

  • Intervensi sosial yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah

Penetapan sasaran penerima dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah.

2. Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis Dana Desa 2026. Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Pengembangan lumbung pangan desa

  • Budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan skala desa

  • Penguatan rantai pasok dan distribusi pangan lokal

  • Pemanfaatan lahan desa secara produktif

Kebijakan ini dimaksudkan agar desa mampu menjadi basis kemandirian pangan nasional.

3. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Produktif

Permendesa ini menegaskan dukungan terhadap pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

  • Penguatan modal dan manajemen koperasi

  • Pengembangan usaha produktif desa

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

4. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan dan Sosial

Dana Desa Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung layanan dasar, khususnya:

  • Promosi dan pencegahan kesehatan masyarakat

  • Dukungan kegiatan posyandu dan layanan kesehatan desa

  • Perbaikan sarana dan prasarana layanan dasar

Pendekatan ini menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

5. Ketahanan Iklim dan Penanggulangan Bencana

Dalam menghadapi perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana, Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

  • Penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat

  • Perlindungan lingkungan desa dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan

Kebijakan ini mendorong desa menjadi wilayah yang tangguh terhadap bencana.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya Tunai

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi fokus, dengan pendekatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Tujuannya adalah:

  • Membuka lapangan kerja lokal

  • Meningkatkan daya beli masyarakat desa

  • Mempercepat perputaran ekonomi di desa

Infrastruktur yang didorong mencakup jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sarana pendukung ekonomi.

7. Transformasi Digital dan Teknologi Informasi Desa

Permendesa ini juga mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk:

  • Penguatan sistem informasi desa

  • Digitalisasi layanan administrasi desa

  • Peningkatan literasi dan kapasitas digital masyarakat desa

Transformasi digital dipandang sebagai kunci efisiensi tata kelola desa dan pengembangan ekonomi berbasis teknologi.

Ketentuan Pengelolaan dan Tata Kelola Dana Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan beberapa prinsip penting, antara lain:

  • Transparansi dan akuntabilitas, melalui publikasi rencana dan realisasi Dana Desa

  • Partisipasi masyarakat, melalui musyawarah desa

  • Swakelola dan pemberdayaan lokal, dengan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku setempat

  • Pengawasan berlapis, melibatkan BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat

Dana Desa juga dapat digunakan secara terbatas untuk mendukung operasional pemerintah desa sesuai batasan yang diatur.

Signifikansi bagi Pemerintah Desa

Dengan terbitnya Permendesa ini, pemerintah desa memiliki acuan yang jelas dan terstruktur dalam:

  • Menyusun RKP Desa dan APB Desa 2026

  • Menentukan prioritas program yang berdampak langsung

  • Menyelaraskan pembangunan desa dengan kebijakan nasional

Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen pengendali agar Dana Desa tidak digunakan secara sporadis, tetapi fokus pada hasil dan keberlanjutan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan nasional dari tingkat paling bawah. Fokus pada kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, koperasi desa, layanan dasar, ketahanan iklim, infrastruktur, dan digitalisasi menunjukkan arah pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan pada tahun 2026.

  • Penulis: S4kh1

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Tenjolaya Gelar Musyawarah Dusun Beruntun, Dimulai Dari Kampung Sadamukti Rw 001

    Desa Tenjolaya Gelar Musyawarah Dusun Beruntun, Dimulai dari Dusun Sadamukti

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 28 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Tenjolaya memulai rangkaian kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.Kegiatan perdana digelar di Kampung Sadamukti RW 001 pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan dihadiri oleh perangkat desa, ketua RW/RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta […]

  • Desa Tenjolaya Salurkan Insentif Kader Posyandu Oktober–Desember 2025

    Desa Tenjolaya Salurkan Insentif Kader Posyandu Oktober–Desember 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Selasa, 23 Desember 2025. Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan insentif bagi para Kader Posyandu untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa atas dedikasi dan peran aktif kader posyandu dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar masyarakat, khususnya ibu dan anak. Kegiatan penyaluran insentif […]

  • Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 7 Agustus 2025 – Kabar menggembirakan datang untuk warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memberikan sebanyak 21 unit bantuan rumah untuk warga yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi hunian masyarakat yang belum layak secara fisik dan kesehatan. Melalui program ini, […]

  • Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2025

    Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Berkaitan dengan pelaksanaan Program Pengetassan Miskin Ekstrim memlalui pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Tahun 2025 Maka Kepala Desa telah diadakan acara Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai pada tanggal Senin, 13 Januari 2025. Itulah daftar penerima BLT tahun 2025 sebanyak 31 KPM.

  • penyaluran_blt_dana_desa_januari_maret_tahun_2025_desa_tenjolaya_kecamatan_cicurug

    Penyaluran BLT Dana Desa Januari-Maret Tahun 2025 Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Kamis, 27 Bulan Maret 2025 telah dilaksanakan penyaluran BLT dana Desa Tahun Anggaran 2025 periode Januari s/d Maret yang berlokasi di balai Desa Tenjolaya, pada pukul 09:00. Dalam kegiatan tersebut telah dihadiri oleh Kepala Desa Tenjolaya, Sekretaris Desa Tenjolaya, Perangkat Desa Tenjolaya, dari Pihak Kecamatan Cicurug dan 31 Penerima KPM Penyaluran BLT-DD ini diberikan dalam […]

  • sambut idul fitri 1446 h, kades tenjolaya memberikan bingkisan ke masjid jami

    Sambut Idul Fitri 1446 H, Kades Tenjolaya Memberikan Bingkisan ke Masjid Jami

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Menyambut Hari raya Idul Fitri 1446 H, Kepala Desa Tenjolaya Amat Hidayat Bersama Perangkat Desa Tenjolaya melaksanakan takbir keliling keseluruh masjid jami Desa Tenjolaya pada Minggu 30 Maret 2025. Aksi tersebut dilakukan untuk menmingkatkan silaturahmi terhadap masyarakat Desa. Tidak hanya itu Kepala Desa memberikan Bingkisan untuk memeriahkan malam takbir. Salah satu warga yang ada di […]

expand_less