Viral Marah-Marah di SDN 2 Sukaraja, Oknum Wartawan Diamankan Polisi dan Positif Narkoba
- account_circle S4kh1
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar

SUKABUMI – Seorang pria berinisial AS (46) yang disebut sebagai oknum wartawan diamankan polisi setelah diduga membuat keributan dengan marah-marah di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pria tersebut setelah menerima informasi dan laporan dari pihak sekolah terkait kejadian tersebut.
“Ya, benar. Tadi terjadi ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” kata Aguk kepada awak media, Senin (31/8/2026) malam.
Setelah diamankan, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan alat pemeriksaan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, polisi menyatakan hasil tes urine AS menunjukkan hasil positif narkoba.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif (narkoba),” ungkap Aguk.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kepolisian terus mendalami perkara untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut Aguk, untuk sementara polisi telah memeriksa pihak pelapor. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut masih berlangsung.
“Untuk sementara baru pelapornya yang diperiksa. Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegas Aguk.
Polisi juga tengah mendalami motif di balik tindakan AS. Salah satu informasi yang turut diperiksa adalah dugaan adanya pemaksaan terkait pembelian koran di lingkungan sekolah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya dugaan pemerasan dalam peristiwa tersebut, Aguk mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ya, diduga memang seperti itu (dugaan pemerasan). Motifnya untuk sementara masih kita dalami ya. Masih kita dalami,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai wartawan berbicara dengan nada tinggi di lingkungan SDN 2 Sukaraja. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, sejumlah guru dan siswa terlihat berada di sekitar lokasi ketika kejadian berlangsung.
Beredarnya video tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat, terlebih karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar.
Pihak kepolisian bergerak setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. AS kemudian diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Sukaraja. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan kronologi, motif, dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Status dan konstruksi hukum terhadap AS akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pemaksaan maupun pemerasan yang dikaitkan dengan pembelian koran juga masih didalami oleh penyidik dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses hukum selesai.
- Penulis: S4kh1
