Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ruang Publik » Empat orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya dijatuhi hukuman

Empat orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya dijatuhi hukuman

  • account_circle S4kh1
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

4 November 2025 — Empat orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran rokok ilegal. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan berbagai saksi dan barang bukti kuat.

Keempat terdakwa, yakni Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi, terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penimbunan dan distribusi barang kena cukai tanpa izin resmi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa serta denda miliaran rupiah yang nilainya mencapai empat kali lipat dari cukai seharusnya.

Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar, menegaskan besarnya dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Secara rinci, Ishak Maulana dan Imam Busairi masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,7 miliar, sementara Abdul Hamit Sadram dan Nizar Ahmad dikenakan denda sekitar Rp2,3 miliar. Para terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang guna menutup kerugian negara.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri setempat, Fery Ardianto, menyatakan bahwa putusan ini merupakan wujud nyata ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami menghargai keputusan hakim yang telah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Fery.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai tidak boleh ada kompromi. Ini menjadi pesan jelas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang ilegal,” tambahnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal adalah bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Dengan vonis ini, aparat berharap menjadi efek jera bagi pelaku lain agar tidak lagi mempermainkan aturan cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Penulis: S4kh1

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Tenjolaya Salurkan Insentif Kader Posyandu Oktober–Desember 2025

    Desa Tenjolaya Salurkan Insentif Kader Posyandu Oktober–Desember 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Selasa, 23 Desember 2025. Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan insentif bagi para Kader Posyandu untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa atas dedikasi dan peran aktif kader posyandu dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar masyarakat, khususnya ibu dan anak. Kegiatan penyaluran insentif […]

  • Warga Demo PT Yongjin Cicurug, Protes Dugaan Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal

    Warga Demo PT Yongjin Cicurug, Protes Dugaan Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Sukabumi – Ratusan warga dari beberapa desa di sekitar kawasan industri Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT Yongjin Javasuka Garment, pada Jumat (1/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal yang dinilai tidak mendapat kesempatan kerja yang adil. Massa mulai berkumpul sejak pukul […]

  • Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Gandeng BNN Sukabumi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah photo_camera 4

    Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Gandeng BNN Sukabumi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Jumat, 19 Desember 2025. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat sejak usia dini. Pemerintah Desa Tenjolaya bersama Satgas Anti Narkoba Desa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Melindungi Generasi Muda di Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, serta daya tangkal pelajar terhadap ancaman […]

  • Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2025

    Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 614
    • 0Komentar

    Berkaitan dengan pelaksanaan Program Pengetassan Miskin Ekstrim memlalui pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Tahun 2025 Maka Kepala Desa telah diadakan acara Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai pada tanggal Senin, 13 Januari 2025. Itulah daftar penerima BLT tahun 2025 sebanyak 31 KPM.

  • video viral pengendara motor yang ugal ugalan di benda cicurug akhirnya di tangkap

    Pengendara Motor Ugal-ugalan di Benda Cicurug Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sukabumi – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengendara sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya kawasan Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang pria mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil melakukan manuver berbahaya di antara kendaraan lain. Aksi nekat tersebut sontak menuai kecaman dari warganet. […]

  • Pemerintah Desa Tenjolaya Cairkan Insentif Linmas Tahap Kedua Tahun 2025

    Pemerintah Desa Tenjolaya Cairkan Insentif Linmas Tahap Kedua Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle S4kh1
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Senin, 22 Desember 2025. Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan insentif bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tahap II Tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp100 ribu per orang dari 40 Peserta. Penyaluran insentif ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah desa atas peran aktif Linmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman […]

expand_less