Pengendara Motor Ugal-ugalan di Benda Cicurug Akhirnya Ditangkap Polisi
- account_circle S4kh1
- calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar
video viral pengendara motor yang ugal ugalan di benda cicurug akhirnya di tangkap
Sukabumi – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengendara sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya kawasan Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang pria mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil melakukan manuver berbahaya di antara kendaraan lain.
Aksi nekat tersebut sontak menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menilai perbuatan pengendara itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Tak sedikit warga yang kemudian melaporkan video itu kepada pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satlantas Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (1/11/2025) malam. Pengendara yang diketahui berinisial AR (23), warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait video yang viral tersebut. Setelah ditelusuri, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Dedi Pratama, Sabtu (2/11/2025).
Menurut keterangan polisi, saat diamankan AR mengakui bahwa dirinya memang sengaja melakukan aksi tersebut untuk direkam oleh temannya. Video itu kemudian diunggah ke media sosial hanya untuk “gaya-gayaan” dan mencari perhatian.
Namun, aksinya justru berujung petaka. Polisi menilai perbuatannya melanggar aturan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Jalan raya bukan tempat untuk unjuk kebolehan atau mencari sensasi. Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar lebih bijak dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tambah AKP Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan motornya tidak dilengkapi surat kendaraan lengkap. Atas perbuatannya, AR dikenakan sanksi tilang dan akan menjalani pembinaan lebih lanjut di Satlantas Polres Sukabumi.
Sementara itu, video penangkapan pelaku juga kini ramai dibagikan di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Banyak warga memberikan apresiasi atas respon cepat pihak kepolisian.
“Bagus, biar jera. Jalan Benda itu sering ramai, banyak anak sekolah juga lewat situ,” tulis akun @rahmat_cicurug di kolom komentar.
Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk selalu berhati-hati di jalan. Tindakan ugal-ugalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis: S4kh1
