Empat orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya dijatuhi hukuman
- account_circle S4kh1
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

Screenshot
4 November 2025 — Empat orang sopir yang terlibat dalam pengangkutan rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran rokok ilegal. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan berbagai saksi dan barang bukti kuat.
Keempat terdakwa, yakni Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi, terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penimbunan dan distribusi barang kena cukai tanpa izin resmi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa serta denda miliaran rupiah yang nilainya mencapai empat kali lipat dari cukai seharusnya.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar, menegaskan besarnya dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
Secara rinci, Ishak Maulana dan Imam Busairi masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,7 miliar, sementara Abdul Hamit Sadram dan Nizar Ahmad dikenakan denda sekitar Rp2,3 miliar. Para terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang guna menutup kerugian negara.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Kasi Intel Kejaksaan Negeri setempat, Fery Ardianto, menyatakan bahwa putusan ini merupakan wujud nyata ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami menghargai keputusan hakim yang telah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Fery.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai tidak boleh ada kompromi. Ini menjadi pesan jelas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang ilegal,” tambahnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal adalah bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
Dengan vonis ini, aparat berharap menjadi efek jera bagi pelaku lain agar tidak lagi mempermainkan aturan cukai yang telah ditetapkan pemerintah.
- Penulis: S4kh1
